Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK, Peran “Penampung Uang” Terungkap dalam Skema Pemerasan

TerkiniJambi
Lembaga antirasuah menahan seorang ajudan gubernur berinisial Marjani yang diduga memiliki peran sentral dalam aliran dana ilegal tersebut.
Lembaga antirasuah menahan seorang ajudan gubernur berinisial Marjani yang diduga memiliki peran sentral dalam aliran dana ilegal tersebut.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kali ini, lembaga antirasuah menahan seorang ajudan gubernur berinisial Marjani yang diduga memiliki peran sentral dalam aliran dana ilegal tersebut.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Marjani dalam praktik yang sebelumnya menyeret mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka utama.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa Marjani ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

“Tersangka diduga kuat berperan menampung aliran uang setoran dari sejumlah kepala dinas untuk kemudian digunakan bagi kepentingan eks Gubernur Riau,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Sering Beraksi Jemput Narkoba dari Tembilahan, Tiga Kurir Jaringan Internasional Diringkus Polisi

Dalam konstruksi perkara, Marjani disebut bukan sekadar ajudan biasa. Ia diduga menjadi simpul penting dalam pengumpulan dana yang berasal dari para pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

KPK mengungkap, praktik ini menggunakan istilah internal yang dikenal sebagai “jatah preman”—kode untuk menyebut setoran yang diminta dari bawahan atas perintah atasan.

Beberapa aliran dana yang telah teridentifikasi antara lain:

  • Rp950 juta diterima pada Juni 2025 melalui perantara tenaga ahli gubernur.
  • Rp450 juta diserahkan langsung oleh kepala dinas PUPR pada November 2025.
Baca Juga :  KPK Gulung OTT Pegawai Pajak di Jakarta Utara, Amankan Uang dan Emas Miliaran

Total uang tersebut merupakan bagian dari skema setoran bertahap yang diduga mencapai miliaran rupiah.

Rangkaian OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025 yang menjerat Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan beberapa tersangka, di antaranya kepala dinas terkait, tenaga ahli gubernur, hingga akhirnya ajudan gubernur, Marjani.

Marjani sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026 sebelum akhirnya ditahan pada April 2026.

Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Tipikor
  • Pasal 12B Undang-Undang Tipikor
  • Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025