Usulan Revisi Batas Wilayah Muaro Jambi–Muba: Potensi Konflik Administratif dan Kepastian Hukum yang Tertunda

TerkiniJambi
Photo Bupati Muaro Jambi Dr.BBS Rapat Revisi Batas Wilayah di Ditjen Administrasi Wilayah Kemendagri (dok: Redaksi/Ist)
Photo Bupati Muaro Jambi Dr.BBS Rapat Revisi Batas Wilayah di Ditjen Administrasi Wilayah Kemendagri (dok: Redaksi/Ist)

Jakarta, -Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si, secara resmi mengajukan usulan revisi Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 terkait penetapan garis batas wilayah antara Kabupaten Muaro Jambi (Provinsi Jambi) dan Kabupaten Musi Banyuasin (Provinsi Sumatera Selatan). Pengajuan itu disampaikan dalam rapat pembahasan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Di balik usulan administratif ini tersimpan konflik pelayanan publik, klaim kependudukan, dan potensi sengketa yang dapat mengganggu stabilitas hukum di kawasan perbatasan.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3, Gedung H, Kantor Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Sri Purwaningsih. Hadir pula perwakilan biro otonomi daerah dari Provinsi Jambi, Latifah, dan perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Tri Sulastri. Agenda resmi rapat adalah membahas usulan revisi Permendagri 126/2017 yang menurut pemrakarsa berakar dari ketidakselarasan data administrasi dan kenyataan di lapangan.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Hadiri Paripurna HUT ke-76 Merangin, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Daerah

Bupati Bambang menyampaikan ada sejumlah desa yang secara administratif tercatat berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, tetapi aktivitas kemasyarakatan, kewargaan, dan rekam layanan publik berlangsung di Kabupaten Muaro Jambi — khususnya di kecamatan yang berbatasan seperti Mestong, Sungai Bahar, dan Sungai Gelam. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian pelayanan, pengurusan dokumen kependudukan, dan potensi sengketa sosial.

“Ketidakjelasan batas daerah dapat menyebabkan terjadinya sengketa batas daerah yang akan berpengaruh terhadap fungsi pelaksanaan tugas pemerintahan dalam rangka pelayanan publik. Sehingga, persoalan batas daerah harus diupayakan untuk diselesaikan secara komprehensif dan sedini mungkin,” ujar Bupati Bambang Bayu Suseno.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan konsistensinya untuk tetap berpegang pada Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum sah penetapan tapal batas. Dalam pertemuan tersebut pihak Kemendagri mencatat sikap tegas dari Muba yang menekankan bahwa keputusan awal telah melalui verifikasi teknis — termasuk survei lapangan dan pemasangan pilar batas — sehingga setiap langkah revisi harus dilakukan sangat hati-hati.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Hadiri Panen Raya Perdana Padi di Desa Pudak

“Kita berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Semua langkah yang diambil Pemkab Muba adalah demi menjaga keutuhan wilayah, martabat daerah, dan kepastian hukum bagi masyarakat Muba,” tegas Wakil Bupati Musi Banyuasin, Rohman.

Pernyataan resmi lain dari Pemkab Muba menegaskan penolakan terhadap revisi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat Muba: “Kami menolak dengan tegas setiap upaya revisi yang berpotensi merugikan masyarakat Muba.”

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025