Muaro Jambi Salah Satu Raih Alokasi DTU Tertinggi, Bagaimana Strateginya?

TerkiniJambi
Gambar Ilustrasi Dana Transfer Umum (DTU) / Dok.Redaksi/Koleksi
Gambar Ilustrasi Dana Transfer Umum (DTU) / Dok.Redaksi/Koleksi

SENGETI, – Pemerintah pusat telah menetapkan alokasi Dana Transfer Umum (DTU) untuk tahun 2026 bagi daerah-daerah di Provinsi Jambi. Sebanyak sepuluh kabupaten/kota tercatat akan menerima DTU dengan nominal yang cukup besar — salah satunya Kabupaten Muaro Jambi, yang menjadi sorotan karena angka alokasinya mencapai miliaran rupiah.

Daftar 10 Kabupaten/Kota Penerima DTU > Rp 500 Miliar

No. Daerah Jumlah DTU 2026
1 Kab. Batang Hari Rp 596.826.574.000
2 Kab. Bungo Rp 639.745.186.000
3 Kab. Kerinci Rp 652.075.618.000
4 Kab. Merangin Rp 773.919.679.000
5 Kab. Muaro Jambi Rp 667.969.144.000
6 Kab. Sarolangun Rp 702.415.496.000
7 Kab. Tanjung Jabung Barat Rp 732.885.022.000
8 Kab. Tanjung Jabung Timur Rp 525.432.748.000
9 Kab. Tebo Rp 522.250.135.000
10 Kota Jambi Rp 734.464.959.000
Baca Juga :  PORKAB Muaro Jambi 2025 Resmi Dibuka: SEKDA Budhi Hartono Hadiri Pembukaan Bersama Kapolres dan KONI

Sumber dari dokumen alokasi Kementerian Keuangan menyebutkan alokasi total DTU untuk Provinsi Jambi mencapai Rp 8,25 triliun pada tahun 2026, yang kemudian dibagikan ke provinsi, kabupaten, dan kota.

Pada daftar itu, Kabupaten Muaro Jambi memperoleh dana sebesar Rp 667.969.144.000yang terdiri dari komponen DBH dan DAU. Angka ini menempatkannya sebagai salah satu penerima DTU terbesar di Jambi dan menjadi pusat perhatian karena besarnya potensi dampak pembangunan yang bisa dilakukan.

Baca Juga :  Ribuan Warga Memeriahkan Pawai Karnaval Pembangunan dan Promosi UMKM di Muaro Jambi

Berdasarkan data, komposisi DBH di Muaro Jambi mencapai sekitar Rp 100,738,140,000, sedangkan DAU sekitar Rp 567,231,004,000 untuk total alokasi tersebut. Dengan komposisi tersebut, tantangan bagi Pemkab Muaro Jambi antara lain:

  • Memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk prioritas yang benar-benar mendesak, seperti infrastruktur jalan, sanitasi, dan layanan publik.
  • Menjaga transparansi dan akuntabilitas agar tidak muncul isu penyalahgunaan dana, mengingat volume anggaran cukup besar.
  • Menyiapkan mekanisme pengawasan publik agar masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan.
  • Mengelola jadwal pencairan dan realisasi agar tidak tertumpuk di akhir tahun—sehingga penyerapan tetap optimal.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025