Pada akhirnya, pembuktian di hadapan hukum menjadi penentu apakah perkara ini sebatas tindak pidana penyadapan dan intersepsi ilegal atau berkembang menjadi tindak pidana lain sebagaimana yang sedang didalami penyidik.
Terkinijambi.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, terutama hasil penyidikan dan penjelasan resmi aparat penegak hukum mengenai dugaan motif serta penerapan pasal-pasal dalam KUHP Nasional.
Sumber: Kompas.com, keterangan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dan keterangan pers Bareskrim Polri, 3–4 November 2026.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com
