Kedua pasal tersebut memiliki rumusan unsur dan objek perbuatan yang berbeda. Karena itu, penerapannya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau penafsiran terhadap motif suatu tindakan.
Penyidik harus membuktikan perbuatan, maksud, serta unsur-unsur pidana yang dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut.
Dengan demikian, dugaan penyadapan ilegal tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai makar. Hubungan antara tindakan penyadapan, tujuan yang diduga melatarbelakanginya, dan unsur tindak pidana makar harus dibuktikan secara hukum.
Pembuktian Motif Menjadi Kunci Pengembangan Perkara
Pernyataan Yusril membuka dimensi baru dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Jika pada tahap awal penyidik berfokus pada dugaan penyadapan tanpa prosedur, pengembangan perkara kini diarahkan untuk mengungkap motif, tujuan, dan sasaran aktivitas tersebut.
Dalam perspektif hukum pidana, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan adanya suatu tindakan. Penyidik juga harus mengungkap hubungan antara tindakan, maksud pelaku, serta unsur delik yang disangkakan.
Oleh karena itu, proses penyidikan perlu menjelaskan secara terang bagaimana dugaan penyadapan tersebut dilakukan, siapa yang memerintahkan, apa tujuannya, dan apakah terdapat bukti yang dapat menghubungkan perbuatan tersebut dengan unsur makar sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Publik juga berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai perkembangan perkara, tanpa mengabaikan hak-hak hukum para tersangka.
Transparansi dan Kepastian Hukum Menjadi Taruhan
Perkara ini memiliki dimensi serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, perlindungan komunikasi, keamanan kepala negara, serta integritas institusi penegak hukum.
Namun, penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur yang sah, dan ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan pejabat negara mengenai indikasi makar perlu ditempatkan sebagai bagian dari perkembangan penyidikan, bukan sebagai putusan yang telah menyatakan seseorang bersalah.
