Indeks

Dugaan Penyadapan Prabowo Dikaitkan dengan Polemik Ijazah Gibran, Andrianto: Perlu Diungkap Motifnya

Presiden Prabowo dan Mantan Kapolri Listiyo Sigit Prabowo
Presiden Prabowo dan Mantan Kapolri Listiyo Sigit Prabowo

Di akhir pernyataannya, Andrianto mendesak agar perkara dugaan penyadapan ditangani secara serius. Ia bahkan menggunakan istilah makar untuk menggambarkan dugaan tindakan yang menurutnya mengancam kewibawaan institusi negara.

Proses Hukum Harus Mengungkap Fakta

Terlepas dari berbagai dugaan mengenai motif politik, perkara penyadapan harus dibedakan antara fakta hukum yang telah diumumkan penyidik dan opini atau spekulasi dari pihak di luar proses penyidikan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penetapan tersebut diumumkan pada 3 November 2026. Laporan penetapan tersangka.

Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo meminta agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah juga menegaskan bahwa penanganan perkara harus tetap menjaga keberlangsungan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Keterangan resmi Sekretariat Negara.

Dengan demikian, dugaan bahwa penyadapan berkaitan dengan polemik ijazah Gibran masih memerlukan pembuktian. Penyidik perlu mengungkap motif, rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya kepentingan tertentu di balik dugaan tindakan tersebut.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang, tetapi kesimpulan mengenai motif maupun keterlibatan pihak lain tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.

 

 

 

Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version