KPK Geledah Kanwil Pajak Surakarta dan Rumah Pemeriksa Pajak, Sita 1,3 Kg Emas

TerkiniJambi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menggelar jumpa Pers di gedung Merah Putih KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menggelar jumpa Pers di gedung Merah Putih KPK

JAKARTA,  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa hingga Rabu, 11–12 Agustus 2026, di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lokasi yang digeledah antara lain Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Surakarta serta sejumlah tempat di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

“Marathon penggeledahan tersebut dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Baca Juga :  KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Jalan, Kajari Madina Terseret!

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi restitusi pajak tersebut.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang Pemeriksa Pajak di Malang. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan logam mulia berupa emas seberat 1,3 kilogram serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” ujar Budi.

Seluruh barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  KPK Tahan Dirut PT Inhutani V dan Dua Pemberi Suap; Disita USD 189.000, Rubicon & Pajero

Tiga Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Ketiga tersangka tersebut yakni:

  • Mulyono, selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin;
  • Dian Jaya Demega, fiskus yang merupakan anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan
  • Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Berawal dari Pengajuan Restitusi Pajak

Perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai oleh PT BKB pada 2024. Permohonan tersebut diajukan dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025