KPK Dalami Jumlah Mahasiswa Baru Unsoed yang Diduga Masuk Lewat Pemerasan

TerkiniJambi
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. KPK mendalami jumlah mahasiswa baru yang diterima Unsoed atas pemerasan atau yang dijanjikan
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. KPK mendalami jumlah mahasiswa baru yang diterima Unsoed atas pemerasan atau yang dijanjikan

“Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi,” imbuhnya.

Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed;
  2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;
  3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;
  4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;
  5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta;
  6. Mulyono selaku pihak swasta.
Baca Juga :  Etika Dosen Jadi Sorotan: Amal Said Dipecat UIM Usai Insiden Ludahi Kasir Swalayan

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Demo Ribuan Warga di Pati, Desak KPK Tetapkan Bupati Sudewo Tersangka — Sudewo Siap Hadiri Pemeriksaan 27 Agustus

 

 

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025