KPK Dalami Jumlah Mahasiswa Baru Unsoed yang Diduga Masuk Lewat Pemerasan

TerkiniJambi
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. KPK mendalami jumlah mahasiswa baru yang diterima Unsoed atas pemerasan atau yang dijanjikan
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. KPK mendalami jumlah mahasiswa baru yang diterima Unsoed atas pemerasan atau yang dijanjikan

“Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi,” imbuhnya.

Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed;
  2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;
  3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;
  4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;
  5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta;
  6. Mulyono selaku pihak swasta.
Baca Juga :  BNN Gerebek Rumah Mewah Diduga Milik Crazy Rich Sumsel, Dugaan Sabu 50 Kg

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Budi Arie & Dito: Tinggal Tunggu Waktu Diperiksa — Keterlibatan di Kasus Judol-BTS Kominfo Semakin Jelas

 

 

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025