“Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi,” imbuhnya.
Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:
- Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed;
- Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;
- Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;
- Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;
- Adhi Wiharto selaku pihak swasta;
- Mulyono selaku pihak swasta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
