KPK Dalami Jumlah Mahasiswa Baru Unsoed yang Diduga Masuk Lewat Pemerasan

TerkiniJambi
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. KPK mendalami jumlah mahasiswa baru yang diterima Unsoed atas pemerasan atau yang dijanjikan
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. KPK mendalami jumlah mahasiswa baru yang diterima Unsoed atas pemerasan atau yang dijanjikan

“Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu,” ujarnya.

Menurutnya, orang tua calon mahasiswa tidak memiliki posisi yang seimbang untuk menghadapi rektor yang memiliki kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

“Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang memang bisa seimbang untuk mengimbangi atau sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru yang memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor gitu di universitas tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Sidang Tipikor Pekanbaru, Abdul Wahid Klaim Tak Ada Pelanggaran Hukum dalam Kasusnya

Klaster Kedua dan Ketiga Dikonstruksikan sebagai Gratifikasi

Pada klaster kedua, perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam seleksi mahasiswa baru senilai Rp680 juta. KPK menerapkan pasal gratifikasi karena tidak menemukan adanya pemufakatan jahat antara orang tua dan pihak yang memiliki kewenangan untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unsoed.

“Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelarian Singkat Bos Blueray Berakhir, KPK Bongkar Dugaan Suap Terstruktur di Lingkungan Bea Cukai

Sementara itu, klaster ketiga terkait dengan dugaan tawar-menawar mahar sebesar Rp1,12 miliar. Taufik mengatakan klaster kedua dan ketiga dikonstruksikan sebagai dugaan gratifikasi karena penyidik tidak menemukan kesepakatan terkait upaya memasukkan calon mahasiswa ke Unsoed.

“Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi khusus kepada yang klaster kedua dan ketiga. Karena memang tidak ada unsur atau permufakatan jahat terkait kesepakatan apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya untuk memasukkan anaknya ke Unsoed,” ujarnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025