KPK: Raja Juli Antoni Baru Laporkan Penolakan Gratifikasi Bupati Kuansing Setelah OTT Digelar

TerkiniJambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, baru menyampaikan laporan penolakan gratifikasi yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, baru menyampaikan laporan penolakan gratifikasi yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby,

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, baru menyampaikan laporan penolakan gratifikasi yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, pada Jumat, 3 Juli 2026.

Fakta tersebut berarti pelaporan dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan laporan tersebut diterima usai Raja Juli memberikan keterangan kepada awak media di kantor Kementerian Kehutanan.

“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Budi Prasetyo.

Baca Juga :  KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Rp53 Miliar oleh Pejabat Kemnaker Sejak 2019

Menurutnya, laporan tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK sesuai ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai pelaporan gratifikasi.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Budi juga mengingatkan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional sehingga pelaksanaannya tidak boleh dicederai oleh praktik korupsi.

“KPK terus mengingatkan agar proses pelepasan kawasan hutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Baca Juga :  Breaking News: Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Sehari kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri kepada penyidik.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025