KPK: Raja Juli Antoni Baru Laporkan Penolakan Gratifikasi Bupati Kuansing Setelah OTT Digelar

TerkiniJambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, baru menyampaikan laporan penolakan gratifikasi yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, baru menyampaikan laporan penolakan gratifikasi yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby,

Nama Raja Juli Antoni ikut menjadi perhatian setelah diketahui melakukan pertemuan dengan Suhardiman Amby di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli sebelumnya mengakui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman seusai pertemuan tersebut. Namun, ia menyatakan amplop itu telah dikembalikan sekitar 10 hari kemudian melalui ajudan pribadinya.

Baca Juga :  KPK Klarifikasi Isu Penyeretan Nama Jokowi dalam Polemik Kuota Haji

Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang telah disampaikan Menteri Kehutanan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Baca Juga :  Kepala PCO Hasan Nasbi Luruskan Informasi Soal Perubahan Warna Pesawat Kepresidenan

 

Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025