LKAAM Siapkan Pidana Adat di Sumbar, Pelanggaran Norma Kesusilaan hingga LGBTQ Bakal Dijatuhi Sanksi

TerkiniJambi
Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar, mengungkapkan bahwa langkah tersebut lahir dari keresahan sejumlah tokoh adat terhadap berbagai perubahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat Minangkabau.
Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar, mengungkapkan bahwa langkah tersebut lahir dari keresahan sejumlah tokoh adat terhadap berbagai perubahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat Minangkabau.

Sejumlah kalangan menilai pengakuan terhadap hukum adat memang merupakan bagian dari identitas masyarakat Indonesia. Namun penerapannya harus tetap memperhatikan prinsip non-diskriminasi, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Baca Juga :  Gagal Tegakkan Perda, Satpol PP Muaro Jambi Dinilai Mandul Berantas Warung Prostitusi di Desa Bukit Baling

Karena itu, pembahasan lebih lanjut mengenai substansi aturan, mekanisme penegakan, hingga bentuk sanksi yang akan diterapkan diperkirakan akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Perintah Presiden Prabowo: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus Harus Diusut Cepat dan Transparan

 

 

Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025