OJK Waspadai Lonjakan Kredit Macet Pinjol di Tengah Ledakan Pinjaman Online

TerkiniJambi
Industri pinjaman online (pinjol) kembali menjadi perhatian setelah tingkat kredit macet atau gagal bayar menunjukkan tren peningkatan di tengah pertumbuhan pembiayaan digital yang terus melesat.
Industri pinjaman online (pinjol) kembali menjadi perhatian setelah tingkat kredit macet atau gagal bayar menunjukkan tren peningkatan di tengah pertumbuhan pembiayaan digital yang terus melesat.

JAKARTA, – Industri pinjaman online (pinjol) kembali menjadi perhatian setelah tingkat kredit macet atau gagal bayar menunjukkan tren peningkatan di tengah pertumbuhan pembiayaan digital yang terus melesat.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer lending mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Nilai tersebut tumbuh sekitar 25,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, menunjukkan tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan pembiayaan berbasis digital.

Di balik pertumbuhan tersebut, kualitas pembiayaan mulai menjadi perhatian regulator. OJK mencatat rasio Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) atau indikator gagal bayar pinjaman lebih dari 90 hari naik menjadi 4,54 persen pada Februari 2026. Angka itu meningkat dibandingkan Januari 2026 yang berada di level 4,38 persen.

Baca Juga :  Fenomena Pengunduran Diri Kepala Sekolah di Muaro Jambi Dinilai Cerminkan Gangguan Psikis Berjamaah

Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa peningkatan kredit bermasalah menjadi salah satu risiko yang terus dipantau regulator di tengah ekspansi industri pinjaman daring.

Menurut OJK, pertumbuhan pembiayaan harus dibarengi dengan penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola perusahaan, serta penilaian risiko yang lebih ketat agar tidak memicu lonjakan kredit bermasalah di masa mendatang.

Sejumlah pengamat menilai fenomena meningkatnya kredit macet bukanlah hal baru dalam industri pinjaman online. Kemudahan akses pinjaman digital sering kali mendorong sebagian masyarakat mengambil utang tanpa memperhitungkan kemampuan pembayaran secara matang.

Baca Juga :  Kejagung Pamer Uang Rp11,4 Triliun, Simbol Hasil Penertiban Kawasan Hutan

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar, terutama bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu pinjaman aktif atau menggunakan dana pinjaman untuk kebutuhan konsumtif.

Selain berdampak terhadap penyelenggara layanan pinjaman digital, meningkatnya kredit macet juga dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai persoalan terkait penagihan pinjaman hingga penyalahgunaan data pribadi sempat menjadi sorotan publik akibat ketidakmampuan debitur melunasi kewajibannya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025