LKAAM Siapkan Pidana Adat di Sumbar, Pelanggaran Norma Kesusilaan hingga LGBTQ Bakal Dijatuhi Sanksi

TerkiniJambi
Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar, mengungkapkan bahwa langkah tersebut lahir dari keresahan sejumlah tokoh adat terhadap berbagai perubahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat Minangkabau.
Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar, mengungkapkan bahwa langkah tersebut lahir dari keresahan sejumlah tokoh adat terhadap berbagai perubahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat Minangkabau.

PADANG, – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat tengah mematangkan rencana penerapan pidana adat bagi pelanggaran norma yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai adat Minangkabau. Kebijakan tersebut disebut tidak hanya menyasar kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ), tetapi juga berbagai bentuk pelanggaran norma sosial dan kesusilaan lainnya.

Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar, mengungkapkan bahwa langkah tersebut lahir dari keresahan sejumlah tokoh adat terhadap berbagai perubahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat Minangkabau.
Menurut Fauzi, pihaknya saat ini sedang menggalang dukungan dan melakukan sosialisasi kepada kerapatan adat di berbagai nagari sebelum aturan tersebut diterapkan secara luas.

Baca Juga :  Terlilit Hutang Takut Dipenjara? Kenali Hakmu dalam Pasal "Kunci" Ini

“Kami sedang menyosialisasikan konsep pidana adat ini kepada seluruh pemangku adat di Sumatera Barat agar nantinya dapat diterapkan sesuai kesepakatan masyarakat adat masing-masing,” ujarnya.

Dipicu Kekhawatiran Perubahan Sosial

LKAAM menilai peningkatan fenomena yang dianggap bertentangan dengan norma adat menjadi salah satu alasan utama lahirnya gagasan tersebut. Dalam berbagai kesempatan, Fauzi menyebut pihaknya menerima laporan mengenai meningkatnya jumlah individu yang diidentifikasi sebagai bagian dari komunitas LGBTQ di Sumatera Barat.

Atas dasar itu, LKAAM berupaya memperkuat kembali peran adat sebagai instrumen pengendalian sosial di tengah masyarakat Minangkabau yang selama ini dikenal berpegang teguh pada falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.

Namun demikian, rencana tersebut menuai perhatian dari kelompok pemerhati hak asasi manusia dan komunitas LGBTQ yang khawatir penerapan pidana adat dapat memperbesar potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Baca Juga :  Kejagung Setujui Restorative Justice Dua Perkara dari Jambi, Era Baru Penegakan Hukum Humanis

Klaim Memiliki Landasan dalam KUHP Baru

Fauzi menyatakan bahwa gagasan pidana adat tersebut memiliki pijakan hukum melalui keberadaan konsep “hukum yang hidup dalam masyarakat” atau living law yang diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025