Kasus MBG Bertambah, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Keenam

TerkiniJambi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Kali ini, penyidik menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam perkara yang terus berkembang tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut penyidik, Glory Harimas Sihombing diduga memiliki peran dalam proses penunjukan yayasan yang menjadi mitra pelaksanaan program MBG melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“GHS diminta oleh saudara DH untuk mencari mitra-mitra yayasan SPPG,” ujar Syarief.

Baca Juga :  Kejagung Desak Penahanan Silfester Matutina: Vonis Fitnah terhadap Jusuf Kalla Sudah Inkrah Sejak 201

Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung juga menduga Glory memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Atas penetapan tersebut, Glory langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan.

Jumlah Tersangka Jadi Enam Orang

Dengan penambahan Glory Harimas Sihombing, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG kini menjadi enam orang.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Baca Juga :  Harvey Moeis Bisa Dieksekusi Setelah Sandra Dewi Cabut Keberatan Penyitaan Aset

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut.

Dugaan Yayasan Titipan dan Mark Up Pengadaan

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejagung, program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan SPPG yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, sejumlah yayasan diduga memperoleh penunjukan karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, beberapa yayasan yang menjadi mitra program disebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025