Syarief menyebut pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik dalam proses pengumpulan alat bukti.
“Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu eh akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.
Penyidikan Masih Berjalan
Hingga saat ini, Kejagung menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung.
Penyidik Jampidsus terus mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, serta pendapat ahli untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.
Kejagung menegaskan setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com
