Indeks

Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Sebut Nanik S Deyang Berpotensi Diperiksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang,
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang,

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat menanggapi informasi mengenai dugaan keterlibatan inisial NSD dalam perubahan nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Syarief menegaskan penyidik tidak hanya bergantung pada satu keterangan dalam mengungkap perkara yang sedang ditangani.

“Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya,” kata Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

“Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang,” ujarnya.

Semua Pihak yang Mengetahui Perkara Berpotensi Diperiksa

Syarief menyatakan Nanik S Deyang berpotensi diperiksa apabila dinilai memiliki informasi yang dapat membantu mengungkap dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Ia menegaskan setiap orang yang mengetahui, mengalami, atau dapat memberikan keterangan terkait perkara memiliki kemungkinan untuk dipanggil sebagai saksi.

“Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan ya. Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,” ucapnya.

Meski demikian, Kejagung belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap Kepala BGN tersebut akan dilakukan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version