Delapan terdakwa yang divonis bebas tersebut yakni:
- Eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
- Eks Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Benny Riswandi
- Eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata
- Eks Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno
- Eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono
- Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta
- Eks Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto
- Eks Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa para terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex.
Majelis hakim juga menilai tidak terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Hakim menyebut akibat hukum yang timbul dalam perkara tersebut bukan merupakan konsekuensi langsung dari tindakan para pimpinan bank, melainkan berasal dari pihak lain di luar pengetahuan dan kendali mereka.
Selain itu, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.
Editor Tim Redaksi @terkimijambi.com Sumber kejaksaan.go.id
