Warga sekitar mengaku khawatir terhadap potensi kebakaran hingga pencemaran lingkungan akibat aktivitas penyimpanan BBM tersebut.
“Kami takut kalau terjadi kebakaran atau kebocoran minyak ke sungai. Bau menyengat juga sering tercium,” ujar seorang warga.
Keterangan Kades dan Pengurus Gudang Berbeda
Di sisi lain, muncul perbedaan keterangan terkait dugaan koordinasi perusahaan dengan pemerintah desa setempat.
Kepala Desa Pematang Pulai, Mashur, disebut belum memberikan penjelasan rinci saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Namun, Bang Her salah seorang pemuda desa mengaku pernah mempertanyakan langsung persoalan gudang minyak tersebut kepada kepala desa.
“Saya pernah tanya ke kades soal gudang minyak itu. Tapi jawabannya perusahaan belum pernah koordinasi atau silaturahmi dengan pihak desa. Penjelasannya menurut saya tidak masuk akal,” ujarnya.
Berbeda dengan keterangan tersebut, pihak pengurus gudang yang diketahui bernama Vincen justru mengklaim pihak perusahaan telah melakukan komunikasi dengan pemerintah desa.
“Dak mungkinlah bang kami mau masuk rumah orang tidak ketuk pintu dulu. Jelas kami sudah koordinasi dengan Datuk Kades,” ujar Vincen sebagaimana dikutip warga bernama Bang Her.
Perbedaan informasi itu memunculkan pertanyaan baru terkait proses awal berdirinya gudang BBM tersebut serta kemungkinan adanya komunikasi informal yang tidak terdokumentasi secara resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Merah Putih PetroGas belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas gudang maupun jenis aktivitas usaha yang dijalankan di lokasi tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum di sektor migas, tata ruang, dan lingkungan hidup yang berpotensi membahayakan masyarakat serta kawasan Sungai Batanghari.
Editor Tim Redaksi Investasi
@terkinijambi.com





