Dalam Pasal 23 ayat (1) UU Migas disebutkan bahwa kegiatan usaha hilir migas meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga wajib memiliki izin usaha dari pemerintah pusat.
Sementara Pasal 53 UU Migas menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.”
Selain persoalan migas, keberadaan gudang BBM yang berada dekat kawasan Sungai Batanghari juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Terancam Sanksi Lingkungan Hidup
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib mengantongi persetujuan lingkungan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 22 UU PPLH yang mewajibkan AMDAL atau UKL-UPL bagi kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Sementara Pasal 109 menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.”
Tidak hanya itu, lokasi gudang yang berada di dekat aliran Sungai Batanghari juga wajib tunduk terhadap ketentuan perlindungan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;
- Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kegiatan usaha di kawasan sempadan sungai wajib memperhatikan aspek keselamatan lingkungan, tata ruang, serta perlindungan daerah aliran sungai.
Pemkab Muaro Jambi Mengaku Belum Ada Izin
Kepala DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi, Alias, mengaku belum menemukan adanya pengajuan izin gudang BBM atas nama PT Merah Putih PetroGas di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan.
“Di sistem kami nihil. Kami akan turun bersama Satpol PP dan DLH untuk mengecek langsung,” katanya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas gudang itu belum terdata secara resmi di lingkungan pemerintah daerah.
Polda Jambi Turun Tangan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan laporan dari LSM JARI telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Laporan sudah kami terima. Ditreskrimsus akan melakukan pengecekan terhadap legalitas dan aktivitas gudang tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Aktivitas Gudang Terpantau Terang-terangan
Berdasarkan pantauan di lokasi, gudang beratap seng biru tersebut tampak berdiri hanya puluhan meter dari bibir Sungai Batanghari. Sejumlah tangki penampungan terlihat berada di area gudang, sementara mobil tangki juga tampak keluar masuk lokasi pada siang hari secara terbuka.





