Selain menyangkut kepentingan konsumen, mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya dampak terhadap pendapatan daerah apabila ditemukan kebijakan atau pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minta Penegakan Hukum Independen
LSM Sembilan menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara independen, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dalam pernyataan sikapnya, organisasi tersebut mengutip prinsip hukum klasik Fiat Justitia Ruat Caelum, yang bermakna keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit runtuh.
Prinsip tersebut dinilai relevan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan Perumahan Kampung Bahagia Asri dapat diperiksa secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
LSM Sembilan juga mengingatkan bahwa profesionalitas, akuntabilitas, dan kredibilitas aparat penegak hukum akan menjadi tolok ukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Menunggu Keterangan Resmi Kepolisian
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan yang dimaksud maupun substansi dugaan yang disampaikan oleh LSM Sembilan.
Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam dokumen pernyataan sikap tersebut juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, pengelola Perumahan Kampung Bahagia Asri, serta manajemen PT Siginjai Sakti guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.
Catatan Redaksi:Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan tuntutan dari pihak pelapor. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





