Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi

TerkiniJambi
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini masih berstatus sebagai saksi.
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini masih berstatus sebagai saksi.

JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dalam proses tersebut, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya diserahkan penyidik Polri.

“Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga :  Potret Pencegahan Korupsi Pemkab Lamongan: SPI Masuk Kategori Waspada, Sektor PBJ Butuh Pembenahan

Tiga Sprindik Baru Diterbitkan

Anang menjelaskan, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses hukum atas perkara yang telah dilimpahkan dari Polri.

Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel. Sementara Sprindik Nomor 44 menyangkut dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang menyebabkan blackout. Adapun Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk penanganan perkara PT Asabri.

“Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ujar Anang.

Baca Juga :  Noel Ebenezer Bantah Ditangkap OTT KPK: “Kalau Tangkap Tangan, Mana Barang Buktinya?”

Status Tersangka Masih Dipelajari

Kejaksaan Agung menegaskan penerbitan sprindik baru tidak otomatis menetapkan kembali status hukum pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri.

Menurut Anang, penyidik Kejaksaan Agung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh dokumen, alat bukti, dan hasil penyidikan yang telah diterima sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” katanya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah maupun pihak lain karena proses penelitian berkas masih berlangsung.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025