Bupati BBS Akan Pantau PKS di Muaro Jambi, Pastikan Harga TBS Sawit Petani Sesuai Ketentuan

TerkiniJambi
BBS, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang terjadi dan memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.
BBS, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang terjadi dan memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.

SENGETI , – Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), menegaskan akan melakukan pemantauan langsung terhadap sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya terkait harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang meminta pemerintah daerah lebih aktif mengawasi pelaksanaan tata niaga sawit serta memastikan harga TBS petani tidak dibeli di bawah ketentuan yang berlaku.

“Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari Kementerian Pertanian RI. Di mana kami sebagai kepala daerah diminta proaktif melakukan pemantauan terhadap PKS, serta mengidentifikasi PKS yang membeli kelapa sawit dengan harga di bawah ketentuan,” ujar Bupati BBS, Minggu (31/05/2026).

Menurut BBS, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang terjadi dan memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Pemda juga bisa memberikan teguran jika ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan ini,” katanya.

Kementan Ingatkan PKS Patuhi Harga Acuan TBS

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) RI memperingatkan seluruh Pabrik Kelapa Sawit agar segera menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Pemerintah bahkan membuka peluang pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha terhadap perusahaan yang terbukti membeli TBS petani di bawah harga acuan.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono, setelah pemerintah menemukan masih adanya PKS yang belum menyesuaikan harga pembelian TBS di tingkat petani.

Menurut Sudaryono, Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi sedikitnya 139 PKS yang diduga membeli TBS di bawah harga acuan yang berlaku.

“Jika ada pelanggaran yang tidak sesuai, tentu ada sanksi administrasi dan pencabutan izin. Dan jika ada pelanggaran hukum, tentunya kementerian akan menggandeng Satgas Ketahanan Pangan,” tegas Sudaryono.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025