Bareskrim Polri Titipkan 320 WNA Sindikat Judi Online Internasional ke Rudenim

TerkiniJambi
320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menuju rumah detensi imigrasi (Rudenim),
320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menuju rumah detensi imigrasi (Rudenim),

JAKARTA – Bareskrim Polri menggiring sebanyak 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menuju rumah detensi imigrasi (Rudenim), Minggu (10/5/2026).

Ratusan WNA tersebut sebelumnya diamankan dalam penggerebekan markas judi online yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk.

Para tersangka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat kabel ties. Mereka mendapat pengawalan ketat aparat Brimob bersenjata lengkap saat dipindahkan menggunakan bus tahanan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan para tersangka WNA tersebut untuk sementara dititipkan di dua lokasi rumah detensi imigrasi berdasarkan status kewarganegaraan mereka.

“Rencana pada hari ini, kita akan menitipkan para pelaku ke rumah detensi Imigrasi yang nantinya akan dibagi menjadi dua tempat, yaitu di Kuningan dan Jakarta Barat,” ujar Wira kepada wartawan di lokasi.

Menurutnya, dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 320 merupakan warga negara asing sehingga proses penanganannya turut berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga :  Pelaksana Disinyalir Tak Becus Laksanakan Pengadaan Sapi, Namun Disbunak Muarojambi Malah Bungkam

Sementara satu tersangka warga negara Indonesia (WNI) tetap dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang kami titipkan adalah 320 orang karena mereka WNA. Sedangkan satu orang lainnya tetap kami bawa ke Bareskrim,” katanya.

Digerebek Saat Operasikan Situs Judi Online

Penggerebekan terhadap lokasi judi online tersebut dilakukan aparat kepolisian pada Kamis (7/5/2026). Polisi menyebut para pelaku tertangkap tangan saat sedang menjalankan operasional situs judi online yang menyasar pasar Indonesia.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, sedang melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkap Wira.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, mayoritas tersangka diketahui berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

Selain itu, polisi juga mendata adanya WNA asal China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, hingga Kamboja.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025