Berikut rincian kewarganegaraan para tersangka:
- Vietnam: 228 orang
- China: 57 orang
- Myanmar: 13 orang
- Laos: 11 orang
- Thailand: 5 orang
- Malaysia: 3 orang
- Kamboja: 3 orang
Polisi juga mengungkap seluruh WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, mayoritas izin tinggal mereka diketahui telah melewati masa berlaku.
Kasus ini kini tidak hanya menyoroti praktik perjudian online lintas negara, tetapi juga dugaan pelanggaran keimigrasian serta potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana judi online internasional.
Penyidik saat ini masih memburu pihak yang diduga menjadi otak utama sindikat tersebut, termasuk mendalami sponsor, jaringan pengendali, hingga aliran transaksi lintas negara.
Praktik perjudian online sendiri melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara pelanggaran izin tinggal WNA dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com





