KPK Jerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu dalam Kasus Pemerasan OPD, Modus Tekanan Jabatan Terungkap

TerkiniJambi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa praktik yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa praktik yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis.

Peringatan Keras bagi Kepala Daerah

KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

“Kami mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah. Penyalahgunaan kewenangan, apalagi dengan memeras bawahan, adalah tindak pidana yang akan kami tindak tegas,” tegas Alexander.

Kasus ini kembali membuka persoalan relasi kekuasaan di tingkat daerah, di mana jabatan kerap dijadikan alat tekanan, bukan sebagai instrumen pelayanan publik.

Baca Juga :  Polemik UU BUMN Baru Memanas, KPK di Persimpangan Jalan Berantas Korupsi di Perusahaan Pelat Merah

KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Mantan Kapus Kebun IX Tanggapi Isu Korupsi: "Sudah Basi, Kalau Ada Bukti Silakan Proses!"

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025