DP3AP2 Jambi Tegaskan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD

TerkiniJambi
Raden Najmi, memberikan pandangan tegas terkait polemik banyaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Raden Najmi, memberikan pandangan tegas terkait polemik banyaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

JAMBI – Kepala Dinas Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Raden Najmi, memberikan pandangan tegas terkait polemik banyaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menanggapi sorotan dari berbagai elemen masyarakat, Najmi menegaskan bahwa secara regulasi praktik rangkap jabatan tersebut tidak dibenarkan.

Menurutnya, larangan tersebut merujuk pada dua landasan hukum utama, yakni terkait syarat keanggotaan BPD serta status kepegawaian negara.

Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan

Najmi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

“Dalam Permendagri 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 26 ayat 1 huruf E, diatur syarat umum dan syarat khusus calon anggota BPD. Syarat khususnya dengan tegas menyebutkan bahwa calon BPD tidak boleh berasal dari perangkat desa, anggota TNI/Polri, PNS, pegawai BUMN/BUMD, maupun pegawai lainnya yang dibayar oleh negara,” jelas Raden Najmi, Jumat (17/05/2026).

Di sisi lain, status PPPK kini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut, PPPK memiliki kedudukan yang dipersamakan dengan PNS sebagai ASN yang gajinya bersumber dari keuangan negara.

Baca Juga :  Harga TBS Sawit Jambi Turun Tipis Awal Juni 2025, Petani Diminta Waspada Tren Global

Dengan demikian, PPPK secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota BPD.

Baca Juga :  Keutamaan Bulan Muharram: Waktu Mustajab untuk Hijrah dan Amal Saleh

Najmi mengungkapkan bahwa praktik rangkap jabatan ini bukan kasus kecil. Saat ini terdapat lebih dari 100 orang yang menjabat sebagai anggota BPD sekaligus berstatus sebagai PNS atau PPPK, termasuk tenaga guru.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan tersebar di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Jambi, bahkan ditemukan juga di luar daerah.

Untuk menyelesaikan polemik tersebut tanpa mengganggu jalannya pemerintahan desa, DP3AP2 Provinsi Jambi mendorong pemerintah kabupaten/kota segera melakukan penyesuaian regulasi di tingkat daerah.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025