BNI Janji Kembalikan Dana Rp28 Miliar, Kasus Penggelapan Uang Gereja Aek Nabara Terungkap dari Audit Internal

TerkiniJambi
Kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat,
Kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat,

Sementara itu, regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengawasi proses penyelesaian agar berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui jalur resmi perbankan. BNI pun mengimbau nasabah agar selalu memastikan keabsahan produk keuangan sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga :  OJK Bongkar Modus Baru Pinjol Ilegal: Uang Tiba-Tiba Masuk Rekening, Lalu Dijadikan Alat Jerat

Hingga kini, publik masih menunggu realisasi penuh pengembalian dana Rp28 miliar tersebut, sembari proses hukum terus berjalan di tingkat penyidikan.

Baca Juga :  Awas! Modus “Saya Bukan Robot” Bisa Kuras Rekening, OJK dan BSSN : Ini Kejahatan Siber

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025