Sementara itu, regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengawasi proses penyelesaian agar berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui jalur resmi perbankan. BNI pun mengimbau nasabah agar selalu memastikan keabsahan produk keuangan sebelum melakukan transaksi.
Hingga kini, publik masih menunggu realisasi penuh pengembalian dana Rp28 miliar tersebut, sembari proses hukum terus berjalan di tingkat penyidikan.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
