SUMUT – Kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 miliar membuat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan komitmennya untuk mengembalikan dana nasabah.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa proses pengembalian dana sedang berjalan dan akan diselesaikan dalam waktu dekat, mengikuti perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.
“Kami telah melakukan pengembalian awal sebesar Rp7 miliar, dan sisanya akan kami selesaikan dalam minggu ini,” ujar Munadi dalam konferensi pers, Minggu (19/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa kejelasan nilai kerugian menjadi dasar penting dalam skema pengembalian dana kepada para korban.
“Perkembangan penyidikan memberi gambaran jelas nilai kerugian sebagai dasar pengembalian dana nasabah,” tegasnya.
Terungkap dari Audit Internal
Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui audit internal BNI. Dari hasil tersebut, ditemukan adanya praktik penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai secara individu di luar sistem resmi perbankan.
“Transaksi itu tidak pernah masuk sistem BNI, sehingga secara korporasi kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut,” jelas Munadi.
BNI menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindakan personal pelaku, bukan bagian dari produk atau layanan resmi bank. Produk yang ditawarkan kepada jemaat, yakni investasi dengan imbal hasil tinggi, disebut tidak terdaftar dalam sistem operasional bank.
BNI Pastikan Tanggung Jawab
Di sisi lain, BNI juga menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan memastikan akan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan hingga tuntas.
“BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dan kami prihatin atas kejadian ini, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara,” ungkap Munadi.
Penyidikan Masih Berjalan
Selain dari pihak BNI, aparat kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
