JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) terkait pengurusan izin tinggal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/6/2026), KPK menyebut mantan pejabat tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, diduga menerima aliran dana rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan yang berasal dari praktik pemerasan terhadap WNA.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan uang hasil pemerasan tersebut dikumpulkan melalui sejumlah rekening penampung sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Direktorat Jenderal Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan pada hari Jumat. Salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo Budiyanto.
Total Dugaan Aliran Dana Capai Rp145,5 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, praktik dugaan pemerasan terhadap warga negara asing berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2022 hingga 2026.
Selama periode tersebut, para pelaku diduga menerima uang baik secara tunai maupun melalui transfer dan berbagai skema perantara untuk menyamarkan asal-usul dana.
KPK memperkirakan total dana yang terkumpul dari praktik ilegal tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
“Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imipas maupun Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” kata Setyo.
Berawal dari Temuan PPATK
Kasus ini diketahui mulai terungkap setelah adanya laporan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada aparat penegak hukum.
Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan indikasi adanya pola penerimaan uang yang dilakukan secara sistematis dalam proses pelayanan keimigrasian terhadap warga negara asing.
