JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026). Hingga berita ini ditulis, penyidik belum mengungkap perkara yang menjadi dasar pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Informasi penggeledahan dibenarkan Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry. Ia menyatakan tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan tindakan hukum di kantor lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program gizi nasional tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujar Jeffry kepada wartawan.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang sedang ditangani, termasuk status hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan penyidikan tersebut.
Penggeledahan ini menjadi sorotan publik karena terjadi hanya sehari setelah Presiden RI, , melakukan pergantian jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan pencopotan Kepala BGN, , bersama dua wakil kepala lembaga tersebut, yakni dan .
Pengumuman pergantian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, , didampingi Sekretaris Kabinet, , serta Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, , di Istana Kepresidenan pada Selasa (2/6/2026).
Menurut pemerintah, pergantian tersebut merupakan hasil evaluasi Presiden terhadap kinerja pimpinan Badan Gizi Nasional setelah dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program-program yang dijalankan lembaga tersebut.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Selain itu, pemerintah juga menunjuk dan sebagai Wakil Kepala BGN.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang mengaitkan penggeledahan Kejaksaan Agung dengan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional. Karena itu, kedua peristiwa tersebut masih harus dipandang sebagai fakta yang berdiri sendiri sampai terdapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah.
