Indeks

Ancaman Proses Hukum Jadi Alat Tekanan, Kajari dan Pejabat Kejari HSU Terjerat Dugaan Pemerasan

KPK Menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara dan Kasintel sebagai tersangka Pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan Di Kalimantan Selatan, (Photo Humas KPK).
KPK Menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara dan Kasintel sebagai tersangka Pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan Di Kalimantan Selatan, (Photo Humas KPK).

Jakarta, – Dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan. Modus ancaman akan memproses hukum kepala dinas disebut menjadi alat tekanan untuk memperoleh sejumlah uang.

KPK mengungkap bahwa pemerasan dilakukan terhadap sejumlah pejabat daerah, termasuk kepala dinas dan pimpinan rumah sakit daerah. Ancaman penanganan laporan hukum dijadikan instrumen untuk memaksa penyerahan uang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara terbuka menjelaskan pola yang dilakukan para tersangka.

“Yang bersangkutan diduga melakukan pemerasan kepada para kepala dinas dengan cara menyampaikan adanya laporan masyarakat, kemudian disertai ancaman akan diproses secara hukum apabila tidak menyerahkan sejumlah uang,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers KPK.

Menurut KPK, praktik tersebut terjadi setelah yang bersangkutan menjabat sebagai Kajari HSU. Kewenangan penegakan hukum disalahgunakan untuk kepentingan pribadi melalui tekanan psikologis terhadap pejabat daerah.

Dalam konstruksi perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa uang hasil pemerasan tidak diterima secara langsung, melainkan melalui pejabat Kejari yang berperan sebagai perantara.

“Penerimaan uang dilakukan melalui dua pejabat di Kejari HSU. Uang tersebut kemudian dikumpulkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka utama,” kata Asep.

Dari hasil penyelidikan sementara, KPK mencatat nilai uang yang diduga diterima mencapai ratusan juta rupiah dalam kurun waktu beberapa bulan.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (18/12/2025). Para tersangka langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan profesional, meski melibatkan aparat penegak hukum.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version