BNI Janji Kembalikan Dana Rp28 Miliar, Kasus Penggelapan Uang Gereja Aek Nabara Terungkap dari Audit Internal

TerkiniJambi
Kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat,
Kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat,

Sementara itu, regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengawasi proses penyelesaian agar berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui jalur resmi perbankan. BNI pun mengimbau nasabah agar selalu memastikan keabsahan produk keuangan sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga :  KPK Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarnabhumi Jambi

Hingga kini, publik masih menunggu realisasi penuh pengembalian dana Rp28 miliar tersebut, sembari proses hukum terus berjalan di tingkat penyidikan.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 521 Juta, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muarojambi Resmi Ditahan

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025