ASN Rangkap Jabatan di BPD Tak Dilarang, Pemkab Muaro Jambi: Jaga Netralitas

TerkiniJambi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi, Drs. Sukisno, MM, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara tegas melarang ASN merangkap sebagai anggota BPD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi, Drs. Sukisno, MM, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara tegas melarang ASN merangkap sebagai anggota BPD.

Langkah ini dinilai penting agar tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan optimal tanpa dibayangi potensi konflik kepentingan.

“Kami akan terus berkoordinasi agar ada kejelasan dan keseragaman aturan di seluruh daerah,” tutup Sukisno.


Redaksi: terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025