Dalam aksi tersebut, MPRJ juga menyerahkan laporan resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi dengan Nomor Surat: 47/LAP-MPRJ/JBI/2026. Laporan tersebut diterima oleh Marvin, staf Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi.
“Laporan ini kami terima dan akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Marvin singkat.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
