JAMBI — Penanganan kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia di wilayah hukum Polda Jambi memasuki babak baru. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi dijadwalkan menggelar sidang etik terhadap dua oknum polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi tersebut dibenarkan oleh tim kuasa hukum korban, Putra Tambunan, S.H., M.H.. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Propam terkait agenda persidangan etik tersebut.
“Benar, kami sudah dihubungi oleh Penyidik Propam Polda Jambi. Dua oknum tersebut akan segera menjalani sidang etik. Kami diminta menghadirkan saksi pelapor dan saksi korban pada Jumat, 6 Februari 2026, di Mapolda Jambi,” ujar Putra saat diwawancarai.
Putra mengapresiasi langkah Kapolda Jambi yang dinilai cepat merespons perkara tersebut melalui mekanisme penegakan etik. Namun demikian, ia menegaskan masih terdapat sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian serius dalam penanganan kasus ini.
Menurut Putra, berdasarkan keterangan kliennya, terdapat dugaan kuat adanya pembiaran oleh pihak lain yang berada di lokasi kejadian. Ia mempertanyakan status hukum sejumlah oknum polisi lain yang diduga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat peristiwa tersebut berlangsung.
“Kami mendesak agar seluruh pihak yang berada di TKP diperiksa secara intensif. Jika ditemukan bukti kuat adanya unsur mendiamkan atau pembiaran, maka sesuai ketentuan hukum pidana mengenai penyertaan (deelneming), mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia tidak menampik adanya kekhawatiran publik terkait objektivitas pemeriksaan, mengingat terduga pelaku berasal dari institusi kepolisian itu sendiri. Meski demikian, pihaknya memilih tetap menaruh kepercayaan terhadap komitmen pimpinan kepolisian daerah dalam menangani perkara ini secara profesional.
Putra menegaskan, tim kuasa hukum korban akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan tidak ada ruang impunitas bagi oknum yang berkhianat terhadap sumpah jabatan.
