Beranda Kesehatan Kemenkes Terbitkan SE: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS Nonaktif Sementara Kesehatan, Nasional, Peristiwa Kemenkes Terbitkan SE: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS Nonaktif SementaraTerkiniJambiFebruari 12, 2026 Rumah Sakit tidak diperbolehkan menolak pasien hanya karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Editor Redaksi @terkinijambi.com Sebelumnya Laman: 1 2 Navigasi pos Pos sebelumnya Terjerat Korupsi Dana BOK Rp650 Juta, Kejari Muaro Jambi Tahan Mantan Kepala Puskesmas dan BendaharaPos selanjutnya KPK Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarnabhumi Jambi Rekomendasi untuk kamuKPK Tegaskan Bupati Langkat Ditangkap di Rumah Pribadi, Bukan Saat Acara APKASIJAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, tidak ditangkap… Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBGDugaan Korupsi Menjangkau Berbagai Pengadaan MBG Penetapan tersangka baru ini memperkuat dugaan penyidik bahwa penyimpangan… Kabar OTT KPK di Agenda APKASI Deli Serdang, Masih Menunggu Konfirmasi ResmiDELI SERDANG, – Kabar mengenai dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi… Kejagung Dalami Temuan 100 Dapur MBG Diduga Fiktif di Cilacap, Tersangka Korupsi Bakal DiperiksaMenurutnya, lokasi yang diduga fiktif tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap. Bahkan, sebagian titik…