Indeks

Kemenkes Terbitkan SE: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS Nonaktif Sementara

Rumah Sakit tidak diperbolehkan menolak pasien hanya karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Rumah Sakit tidak diperbolehkan menolak pasien hanya karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version