Beranda Kesehatan Kemenkes Terbitkan SE: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS Nonaktif Sementara Kesehatan, Nasional, Peristiwa Kemenkes Terbitkan SE: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS Nonaktif SementaraTerkiniJambiFebruari 12, 2026 Rumah Sakit tidak diperbolehkan menolak pasien hanya karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Editor Redaksi @terkinijambi.com Sebelumnya Laman: 1 2 Navigasi pos Pos sebelumnya Terjerat Korupsi Dana BOK Rp650 Juta, Kejari Muaro Jambi Tahan Mantan Kepala Puskesmas dan BendaharaPos selanjutnya KPK Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarnabhumi Jambi Rekomendasi untuk kamuBupati Muaro Jambi Hadiri Forum Nasional LKPP, Dukung Tata Kelola Desa Transparan dan Anti-KorupsiDalam kegiatan itu, Bambang Bayu Suseno bersama Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto juga menandatangani Komitmen… Bareskrim Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Ada “Sniper” yang Awasi PendatangDalam operasi tersebut, polisi menangkap 13 tersangka. Salah satunya Firnandes alias Nando yang disebut berperan… Bupati Muaro Jambi Bahas Penegasan Batas Wilayah dengan Kemendagri, Utamakan Kepastian untuk WargaEditor Redaksi @terkinijambi.com Sumber Dok Diskominfo Muaro Jambi DPRD Muaro Jambi Terima Kunjungan Komisi A DPRD Pekalongan Bahas Pengelolaan Anggaran dan Tata Kelola AKDEditor Redaksi @terkinijambi.com Sumber Dok Humas DPRD Muaro Jambi