Beranda Kesehatan Kemenkes Terbitkan SE: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS Nonaktif Sementara Kesehatan, Nasional, Peristiwa Kemenkes Terbitkan SE: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS Nonaktif SementaraTerkiniJambiFebruari 12, 2026 Rumah Sakit tidak diperbolehkan menolak pasien hanya karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Editor Redaksi @terkinijambi.com Sebelumnya Laman: 1 2 Navigasi pos Pos sebelumnya Terjerat Korupsi Dana BOK Rp650 Juta, Kejari Muaro Jambi Tahan Mantan Kepala Puskesmas dan BendaharaPos selanjutnya KPK Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarnabhumi Jambi Rekomendasi untuk kamuAdvokat Uji UU Ormas ke MK, Soroti Penerapan Larangan Ormas terhadap YayasanMenurut Pemohon, penerapan ketentuan UU Ormas terhadap yayasan merupakan bentuk perluasan subjek norma secara sepihak… Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Api Mengganas di Area Kebun SawitPihak berwenang diharapkan segera mengusut tuntas insiden ini, termasuk mengidentifikasi pelaku serta memastikan langkah penindakan… Pemkab Muaro Jambi Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur, Jalan Talang Belido Masuk Agenda Penanganan BertahapEditor Redaksi @terkinijambi.com Sumber Dok Diskominfo Muaro Jambi Jalan Rusak Talang Belido Disorot DPRD, Dugaan Perusahaan Sawit Tanpa Izin Jadi Pemicu UtamaRuas jalan sepanjang kurang lebih satu kilometer itu dipenuhi lubang besar. Saat hujan turun, lubang…