SENGETI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DL, mantan Kepala Puskesmas Kebun IX, dan LP, yang menjabat sebagai Bendahara. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp650 juta.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari Muaro Jambi (tahap II).
Kasus ini bermula dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOK Tahun Anggaran 2022–2023.
Dana BOK merupakan anggaran yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Kesehatan RI dan diperuntukkan untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk kegiatan promotif, preventif, serta operasional puskesmas.
Dari hasil pemeriksaan dokumen keuangan dan keterangan sejumlah saksi, ditemukan indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga:
- Melakukan pemotongan terhadap dana operasional kegiatan;
- Menggunakan sebagian anggaran tidak sesuai dengan peruntukan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dana;
- Mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp650 juta.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka dijerat dengan:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
