Indeks

Satgas PKH Telusuri 31 Perusahaan Diduga Berkontribusi pada Bencana Besar di Sumatera

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)mengungkap adanya 31 perusahaan yang saat ini tengah didalami terkait dugaan kontribusi terhadap bencana banjir dan longsor besar di sejumlah wilayah Sumatera.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)mengungkap adanya 31 perusahaan yang saat ini tengah didalami terkait dugaan kontribusi terhadap bencana banjir dan longsor besar di sejumlah wilayah Sumatera.

Wilayah Aceh

  • PT Tusam Hutani Lestari
  • PT Rencong Pulp & Paper Industry
  • PT Aceh Nusa Indrapuri
  • PD Pembangunan Tanoh Gayo
  • PT Aceh Lestari Indo Sawita
  • PT Kallista Alam
  • PT Surya Panen Subur
  • PT Indo Alam Sentosa
  • PT Bumi Flora

Wilayah Sumatera Barat

  • PT Andalas Agro Industri
  • PT Mutiara Agam
  • PT Permata Hijau Pasaman
  • PT Incasi Raya Group
  • PT Primatama Muliajaya
  • PT Riau Andalan Pulp and Paper (wilayah izin terkait)
  • PT Selago Makmur Plantation
  • PT Sumatera Jaya Agro Lestari
  • PT Andalan Sukses Lestari
  • PT Mitra Kerinci
  • PT Alam Bukit Tigapuluh
  • PT Lestari Alam Raya
  • PT Bukit Raya Mudisa
  • PT Pasaman Agro Sentosa

Catatan: Daftar ini disusun berdasarkan pendalaman Satgas PKH, laporan kementerian, serta data izin usaha kehutanan dan perkebunan di wilayah terdampak. Status perusahaan bersifat klarifikasi dan investigatif.

PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan ekologis Sumatera Utara dan selama ini menjadi perhatian publik serta organisasi masyarakat sipil terkait isu deforestasi, konflik lahan, dan tekanan terhadap daerah aliran sungai.

Satgas PKH menegaskan bahwa pencantuman nama PT TPL berada dalam konteks pendalaman aktivitas usaha dan bukan merupakan putusan hukum.

Apabila terbukti melanggar hukum, perusahaan-perusahaan tersebut terancam:

  • Sanksi pidana korporasi;
  • Pencabutan izin usaha;
  • Kewajiban pemulihan dan rehabilitasi lingkungan;
  • Ganti rugi kerusakan ekologis.

“Tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan dan lingkungan. Negara hadir untuk menegakkan hukum dan melindungi keselamatan rakyat,” tegas Komandan Satgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarto.

Penyelidikan 31 perusahaan ini menjadi ujian serius komitmen negara dalam penegakan hukum lingkungan. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan bencana ekologis di Sumatera tidak terus berulang akibat lemahnya pengawasan dan penindakan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version