SENGETI,– Dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Muaro Jambi memasuki babak baru. Sebanyak 22 Puskesmas dilaporkan menjadi sasaran permintaan setoran liar oleh oknum pejabat Dinas Kesehatan, dengan dalih “koordinasi” kegiatan dari pusat hingga ke tingkat daerah.
Temuan tersebut dilaporkan oleh LSM JARI (Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia) kepada Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi. Ketua Umum LSM JARI, Wandi Priyanto, menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti awal serta keterangan sejumlah kepala Puskesmas yang mengaku mendapat tekanan menyetor uang dari dana BOK.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dana BOK itu untuk masyarakat, bukan untuk disetor ke oknum. Laporan resmi sudah kami layangkan ke aparat penegak hukum dan pengawas internal,” tegas Wandi kepada wartawan, Rabu (17/7/2025).
Tekanan Semakin Kuat dari Publik dan Media
Kecurigaan publik kian menguat usai laporan investigatif dari terkinijambi.com dan jurnal1jambi.com mengungkap bahwa dana BOK kerap dijadikan ajang pungutan liar sejak tahun 2022. Oknum pejabat diduga menjadikan pencairan dana sebagai alat tekan kepada Puskesmas agar menyetor “jatah”, dengan kisaran nominal bervariasi.
Dalam laporan jurnal1jambi.com, digambarkan bahwa pejabat Dinkes saling tutup mulut dan mendadak “amnesia” saat dikonfirmasi terkait penggunaan dana BOK. Suasana di lingkungan dinas itu disebut “penuh ketegangan” akibat kekhawatiran akan terbongkarnya pola penyimpangan.
Preseden: Eks Kadinkes Tapteng Divonis 16 Bulan
LSM JARI juga mengingatkan bahwa kejadian ini berpotensi menyeret banyak pihak bila tak segera ditangani. Sebagai contoh, Pengadilan Tipikor Padangsidimpuan belum lama ini menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Hariro Simanjuntak, mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah, karena terbukti menyalahgunakan Dana BOK dan jasa pelayanan tahun 2022.
“Ini bukan kasus baru di Indonesia. Pola penyimpangan BOK selalu sama: fiktif, tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan dikondisikan oleh atasan. Muaro Jambi harus belajar dari kasus Tapteng,” tambah Wandi.