Sidak Menkeu di Cikarang: Thrifting, Last-Season Baru dan Jejak Hukum Impor Ilegal

TerkiniJambi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidak di Tempat Penimbunan Pabean, Cikarang (31/10/2025). Sumber: dokumentasi kunjungan publik.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidak di Tempat Penimbunan Pabean, Cikarang (31/10/2025). Sumber: dokumentasi kunjungan publik.

Cikarang,- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Jumat, 31 Oktober 2025 — menemukan tumpukan pakaian impor ilegal berupa pakaian bekas (thrifting) dan sejumlah pakaian “last-season” yang berstatus baru namun masuk tidak resmi. Pernyataan Menkeu dan temuan lapangan menunjukkan ancaman serius terhadap pelaku UMKM tekstil lokal dan penerimaan negara.

“Hari ini, Jumat (31/10/2025), saya melakukan kunjungan lapangan ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Jawa Barat, memastikan pengawasan terhadap rokok ilegal dan pakaian impor berjalan efektif.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, dalam pernyataan resmi (2 November 2025)

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan di lapangan dan menjadi dasar penegasan bahwa Kementerian Keuangan akan memperketat pengawasan serta koordinasi lintas-institusi untuk menindak peredaran barang impor ilegal.

Baca Juga :  FBI Akui Belum Ada Tersangka Resmi dalam Kasus Penembakan Charlie Kirk

Tim inspeksi mencatat dua kategori barang yang menonjol: (1) pakaian bekas impor yang selama ini populer di pasar thrift; dan (2) pakaian “last-season” — item baru namun koleksi lama dari luar negeri yang dibawa masuk secara tidak resmi untuk dijual kembali. Menkeu menyampaikan kekhawatiran bahwa praktik ini menekan harga di pasar domestik dan merugikan pelaku usaha garmen lokal.

Selain tekstil, sidak juga menyorot peredaran rokok ilegal yang menjadi salah satu fokus pengawasan Kemenkeu/Bea Cukai di lokasi penimbunan. Penindakan dan pemeriksaan administrasi terus diperketat menjelang langkah hukum lebih lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Demi Kebebasan dan Pengembangan Diri Pekerja

Larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 — yang menegaskan pakaian bekas masuk kategori barang dilarang impor (HS pos 6309.00.00). Aturan ini menjadi dasar hukum bagi penindakan administratif dan penyitaan.

Secara pidana dan administratif, pelanggaran terhadap ketentuan impor dan perdagangan barang dilarang berpotensi dikenai sanksi berat — termasuk penyitaan barang, denda, dan bahkan ancaman pidana sesuai ketentuan dalam UU Perdagangan serta peraturan penegakan lainnya yang dijadikan rujukan lembaga terkait.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025