Jakarta. Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers oleh Kapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).
Delapan orang yang ditetapkan tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Nama-nama yang disebutkan oleh penyidik antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah. Penyidik menjelaskan bahwa pengelompokan klaster dilakukan berdasarkan peran dan modus penyebaran pernyataan di publik.
Polda Metro Jaya menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, termasuk pasal-pasal pencemaran nama baik (Pasal 310 dan 311 KUHP) serta sejumlah pasal di Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penyebaran ujaran kebencian, penghasutan, dan manipulasi/penyebaran data elektronik. Penyidik menyebut ada unsur edit atau manipulasi pada sebagian materi yang disebarkan.
Dalam proses penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya telah menyita ijazah-ijazah milik Presiden Jokowi untuk diuji di laboratorium forensik guna memastikan keaslian dokumen dan menolak klaim adanya pemalsuan. Selain itu, sejumlah saksi dan ahli dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, saat konferensi pers menyampaikan:
“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, edit dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo.” Asep menambahkan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai bukti dan keterangan yang terkumpul.
Kasus bermula dari laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi terkait adanya tuduhan publik tentang ijazah yang diklaim palsu. Laporan awal mencatat sejumlah nama yang diduga menyebarkan narasi tersebut, dan penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menaikkan perkara ke tingkat penyidikan. Polda Metro Jaya menyatakan tindakan penegakan ini sebagai upaya melindungi nama baik dan keakuratan data publik.





