MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun

TerkiniJambi
Photo Sidang Putusan Mahkamah Konsitusi (MA) pada Sidang pembacaan putusan MK tentang UU Polri di Gedung Mahkamah Konstitusi,Jakarta ( Photo Tangkapan Layar Redaksi)
Photo Sidang Putusan Mahkamah Konsitusi (MA) pada Sidang pembacaan putusan MK tentang UU Polri di Gedung Mahkamah Konstitusi,Jakarta ( Photo Tangkapan Layar Redaksi)

Divisi Humas Polri menyatakan menghormati putusan MK dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Keterangan resmi/reaksi resmi dapat ditambahkan setelah rilis keterangan pers dari Polri.)

Putusan ini menegaskan pemisahan fungsi antara aparat kepolisian dan birokrasi sipil, memperkuat prinsip netralitas serta upaya menjaga meritokrasi dalam pengisian jabatan publik. Redaksi merekomendasikan pembaruan daftar pejabat yang terdampak dan verifikasi status administratif mereka selama 14 hari kerja untuk keperluan artikel pembaruan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam di Hambalang: Komitmen Tenangkan Bangsa di Tengah Situasi Memanas

Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 114/PUU-XXIII/2025. Redaksi Terkinijambi.com mengolah dan merangkum putusan untuk kebutuhan pemberitaan.

Baca Juga :  Advokat Uji UU Ormas ke MK, Soroti Penerapan Larangan Ormas terhadap Yayasan

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025