Selain itu, pungutan Rp20 juta per desa tanpa dasar APBD juga melanggar UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Penggunaan dana untuk sistem yang tidak berfungsi memenuhi unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang kerugian negara.
Dua Tahun Tanpa Kepastian
Dua tahun berlalu sejak proyek ini diluncurkan, namun tidak ada tindak lanjut hukum. Inspektorat belum melakukan audit, Kejati belum membentuk tim penyelidikan, dan Pemkab seolah pura-pura tidak tahu. Publik pun menilai, kasus ini mulai menjadi “zona abu-abu” di mana hukum tak lagi berdaya menghadapi kekuasaan.
Rekomendasi dari laporan investigatif mendorong agar Kejati Jambi segera membentuk tim khusus penyelidikan bersama BPKP, serta agar Inspektorat Muaro Jambi membuka audit internal ke publik. DPRD pun diminta memanggil semua pihak terkait untuk sidang terbuka.
Hukum Diuji di Muaro Jambi
Kasus Jagadesa.com kini bukan sekadar perkara administrasi, tapi uji nyali bagi integritas hukum di Jambi. Apakah aparat berani menegakkan keadilan ketika nama kejaksaan ikut tercantum dalam skandal ini?
Redaksi terkinijambi.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menunggu keberanian lembaga penegak hukum menjawab tuntutan publik: di mana Rp3 miliar uang desa itu kini berada?
Reporter: Tim Investigasi terkinijambi.com





