Kasus Jagadesa Muaro Jambi: Rp3 Miliar Raib, Aplikasi Berubah Jadi Situs Judi Online

TerkiniJambi

Investigasi Kasus Jagadesa.com — Proyek digital pengawasan dana desa yang berubah jadi situs judi online.

SENGETI ,— terkinijambi.com | Sebuah program yang digadang sebagai inovasi digital pengawasan dana desa kini berubah menjadi aib besar di Kabupaten Muaro Jambi. Proyek bernama Jagadesa.com yang diluncurkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi tahun 2023 dengan anggaran mencapai Rp3 miliar, kini terbukti tak pernah berfungsi dan bahkan domain resminya telah berubah menjadi situs judi online.

Modus “Inovasi” Penegak Hukum

Program Jagadesa.com ditawarkan langsung oleh pihak Kejari Muaro Jambi kepada Pemkab Muaro Jambi. Melalui surat edaran resmi yang diteken Sekda Budi Hartono, seluruh desa diwajibkan ikut berpartisipasi dengan menyetor biaya Rp20 juta per desa. Dari sekitar 150 desa, terkumpul dana sekitar Rp3 miliar.

Baca Juga :  MPRJ Desak Kejati Jambi Usut Tuntas Dugaan Maladministrasi dan Pungli Seleksi PPPK Muaro Jambi 2024

Namun sejak diluncurkan, aplikasi yang dijanjikan untuk memantau keuangan desa berbasis digital ini tidak pernah berfungsi. Domain Jagadesa.com kini bahkan dialihkan ke situs perjudian daring — menandai skandal digital yang memalukan bagi lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah.

Bisu Kolektif Pejabat

Ketika dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Jambi Noli menyebut kasus ini masih dalam “tahap kajian dan konfirmasi”, serta meminta agar Kejari Muaro Jambi memberikan klarifikasi. Namun hingga kini, tak satu pun pejabat di Kejari bersedia buka suara.

Inspektur Kabupaten Muaro Jambi, Erlina, juga memilih bungkam, begitu pula Sekda Budi Hartono yang menandatangani surat edaran pungutan tanpa dasar hukum tersebut. Ketua LSM Toha menilai kebisuan pejabat daerah ini justru memperburuk citra penegakan hukum di Jambi.

“Kalau karena membawa nama kejaksaan lalu semua pihak takut bicara, ini bahaya bagi hukum kita. Kasus ini bisa jadi simbol kolusi baru di tubuh birokrasi,” ujar Toha, Ketua LSM Pemantau Anggaran Publik Jambi.

Analisis: Ada Unsur Penyalahgunaan Wewenang

Laporan investigatif menyebut bahwa inisiasi proyek oleh Kejari Muaro Jambi melanggar UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, karena lembaga penegak hukum dilarang melakukan kegiatan bisnis atau proyek di luar fungsi penegakan hukum.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025