Dengan dasar perda tersebut, keberadaan warung prostitusi di jalur lintas Bukit Baling tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketertiban umum yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menegakkan.
Perda 06/2004: Pengawasan Minuman Keras Sebagai Pemicu
Sementara itu, Perda Nomor 06 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol juga menjadi payung hukum yang berkaitan langsung. Sebab, aktivitas prostitusi di kawasan tersebut kerap diiringi dengan peredaran minuman keras, yang menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan moralitas masyarakat.
Pasal-pasal dalam Perda ini dengan jelas melarang penjualan, penyimpanan, dan konsumsi minuman beralkohol tanpa izin di tempat umum, apalagi di lokasi yang berpotensi menimbulkan tindak asusila dan kriminal. Dengan demikian, warung-warung yang menjual minuman keras sambil menyediakan praktik prostitusi secara otomatis melanggar dua perda sekaligus — bahkan tiga, jika dikaitkan dengan perda ketertiban umum.
Warga Desak Penutupan dan Penegakan Hukum
Warga menilai kondisi ini sudah tak bisa ditolerir lagi. Mereka mendesak Satpol PP Muaro Jambi untuk segera melakukan operasi gabungan dan menutup total tempat-tempat yang digunakan sebagai lokasi prostitusi di sepanjang jalur Bukit Baling. “Kalau tidak ditindak, sama saja pemerintah melindungi kemaksiatan,” tegas seorang warga lainnya yang enggan disebut namanya.
Desakan warga ini sejalan dengan semangat perda yang berlaku. Dalam Perda 02/2015, masyarakat bahkan diberikan hak untuk melapor apabila mengetahui adanya praktik pelacuran dan asusila di lingkungannya. Artinya, laporan warga seharusnya menjadi dasar tindakan cepat bagi aparat penegak perda.
Satpol PP Tak Boleh Diam
Satpol PP sebagai pelaksana utama penegakan perda kini menjadi sorotan. Dengan adanya tiga perda — Nomor 02 Tahun 2015, Nomor 14 Tahun 2019, dan Nomor 06 Tahun 2004 — tidak ada alasan lagi untuk menunda penertiban. Pembiaran terhadap warung prostitusi di Bukit Baling sama saja dengan mengkhianati amanat hukum daerah dan nilai moral masyarakat.





