Indeks

Oknum Kemenag Diminta ‘Uang Percepatan’ Haji: KPK Ungkap Modus, Tarif USD 2.400–7.000 per Jemaah

KPK menyatakan akan terus mendalami rantai perolehan kuota, aliran uang, dan keterlibatan travel maupun pejabat terkait. Penetapan tersangka, perhitungan kerugian negara yang definitif, serta potensi pemulihan aset akan diumumkan oleh KPK bila telah memenuhi ketentuan penyidikan dan bukti. Publik diharapkan menunggu pengumuman resmi KPK untuk kepastian fakta hukum.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan konferensi pers dan keterangan resmi yang disampaikan KPK serta laporan media nasional yang meliput perkembangan (Detik, CNN Indonesia, Kumparan, Tirto, Tempo). Kami mencantumkan sumber berita terkait untuk verifikasi lebih lanjut.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version